
Polrestabes Semarang – Polda Jateng – tribratanews.semarangkota.jateng.polri.go.id | Sebagai bentuk tindakan kepolisian atas banyaknya truk yang tidak kuat menanjak maupun yang mengalami kecelakaan yang disebabkan rem tidak berfungsi dan sebagainya sehingga mengakibatkan kemacetan di jalan prof Hamka Ngaliyan, Anggota unit lantas Polsek Ngaliyan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan berat yang melintas di jalan prof Hamka Ngaliyan Semarang, Rabu (26/7/2023).
Sebagai catatan untuk kelas jalan di jalan prof Hamka tertera di rambu rambu yang terpasang di ujung jalan Prof Hamka (Jrakah) adalah IIIA yang berarti kendaraan yang di ijinkan melintas adalah kendaraan sumbu terberat 8 ton (lebih dari 8 ton dilarang melintas).
Untuk penindakan daksanakan secara mobile (patroli), dan pada saat melaksanakan patroli didapati kendaraan besar kemudian ditepikan dan dilakukan penindakan oleh anggota lantas Polsek Ngaliyan.
Penindakan yang dilakukan oleh anggota unit lantas Polsek ngaliyan selain bertujuan mencegah terjadinya laka lantas juga merupakan tindakan penegakan hukum kepada supir atau pengendara supir truk yang telah melanggar aturan yang berlaku.
(Humas Polrestabes Semarang)
PID Polsek Ngaliyan