FAQ

Polrestabes Semarang

Pertanyaan Seputar Layanan SPKT

1. Apa saja persyaratan penerbitan Surat Kehilangan ( SKTLK )?

Foto Copy Surat yang hilang :

    1. FC KTP,
    2. FC Buku Tabungan,
    3. FC STNK,
    4. FC BPKB,
    5. FC Sertifikat Tanah
2. Dimana lokasi penerbitan Surat Kehilangan ?
  1. Bisa di SPKT Polsek Jajaran Polrestabes dan di SPKT Polrestabes Semarang, Lokasi Jl. Dokter Soetomo No. 19 Kota Semarang depan Rs. Kariadi Kota Semarang Melayani penerbitan Surat Kehilangan (SKTLK).Setiap Hari Buka 1×24 Jam tanpa hari libur.

2. Pelayanan lain selain itu di Siabi messem Simpang Lima Semarang,Lokasi Kawasan Simpang Lima Semarang,Sabtu Malam Minggu Pukul 19.00 WIB s/d 21.00 WIB.

3. Berapa biaya atau tarif penerbitan Surat Kehilangan ( SKTLK )?

Pelayanan  SPKT Gratis tanpa ada biaya apapun.