FAQ
Polrestabes Semarang
Pertanyaan Seputar Layanan SIM
1. APA SAJA PERSYARATAN PENERBITAN SIM ?
- KTP dan FC KTP ( 3 lembar )
- SIM lama ( Pengalihan Golongan, Perpanjangan, Rusak);
- Surat Keterangan lulus uji simulator ( Pengalihan Golongan dan Perpanjangan SIM dengan jenis SIM A Umum, B I, B I Umum, BII , B II Umum );
- Bukti pembayaran PNBP SIM ;
- Membawa surat keterangan sehat jasmani dan rohani ( psiko );
- Membawa FC Keimigrasian ( Paspor, Kitas, ket Domisilidan Visa ) bagi WNA ;
- Surat keterangan kerja untuk WNA yang bekerja di Indonesia.
- Surat Tanda Lapor Kehilangan ( SIM Hilang )
2. JADWAL PELAYANAN SIM ?
3. BIAYA PENERBITAN SIM?
BERDASARKAN PP NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
TARIF PENERBITAN SIM BARU, PENGALIHAN GOLONGAN DAN DISABILITAS
a. SIM A = 120.000;
b. SIM A Umum = 120.000;
c. SIM BI = 120.000;
d. SIM BI Umum = 120.000;
e. SIM BII = 120.000,
f. SIM BII Umum = 120.000;
g. SIM C / CI / CII = 100.000;
h. SIM D = 50.000;
i. SKUKP = 50.000;
TARIF PERPANJANGAN , HILANG, RUSAK DAN DISABILITAS
a. SIM A = 80.000;
b. SIM A Umum = 80.000;
c. SIM BI = 80.000;
d. SIM BI Umum = 80.000;
e. SIM BII = 80.000;
f. SIM BII Umum = 80.000;
g. SIM C / CI / CII = 75.000;
h. SIM D = 30.000;
i. SKUKP = 50.000;