FAQ

Polrestabes Kota Semarang

Bagaimana cara saya mengadukan suatu kejadian diduga tindak pidana yang saya alami?

Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana. Apabila di wilayah Kota Semarang, silahkan langsung ke kantor Polrestabes Semarang menuju ke bagian SPKT. Selanjutnya petugas SPKT akan menghadirkan petugas piket Siaga Reskrim untuk melakukan kajian dan memberikan konsultasi hukum

Setelah pengaduan saya diterima dan berikan bukti lapor, bagaimana prosedur penanganan selanjutnya?

Berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan perkara sebagai berikut :

  1. Laporan Polisi maupun Laporan Aduan dugaan tindak pidana yang dilaporkan akan didisposisi ke Satreskrim dan oleh Kasatreskrim selanjutnya menunjuk Unit Idik yang menangani perkara tersebut;
  2. Ka Unit Idik yang ditunjuk selanjutnya menunjuk petugas penyelidik dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan untuk pelaksanaan lidik di lapangan;
  3. Ka Unit Idik mengirimkan SP2HP A1 (informasi terkait penyidik yang menangani perkara) kepada pelapor;
  4. petugas penyelidik kemudian melaksanakan rangkaian kegiatan penyelidikan dan setelahnya membuat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) untuk dilaporkan kepada Ka Unit Idik;
  5. Ka Unit Idik melakukan gelar perkara internal Unit terhadap LHP yang dilaporkan oleh penyelidik;
  6. hasil gelar perkara memberikan rekomendasi 2 hal, yaitu :
  • perkara tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana
  • perkara telah memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan
  1. apabila hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana, maka penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dan menyampaikan SP2HP A2 (penyelidikan dihentikan) kepada pelapor.
  2. apabila hasil gelar perkara menyimpulkan untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, maka penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menyampaikan SP2HP A3 (perkara naik sidik) kepada pelapor.
  3. setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
  4. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
  5. sebelum penetapan tersangka, penyidik akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
  6. jika tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.
  7. apabila penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.
  8. setelah tahapan penyidikan telah dilaksanakan, selanjutnya dilakukan pemberkasan perkara dan berkas perkara dikirimkan ke JPU untuk diteliti (Tahap I)
  9. setiap perkembangan penanganan perkara, penyidik akan menyampaikan SP2HP A4 (perkembangan penanganan perkara) kepada pelapor.
  10. setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21), penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Tahap II) dan tanggung jawab penanganan perkara dan tersangka sudah beralih ke JPU untuk selanjutnya dilakukan penuntutan di persidangan.
  11. setelah Tahap II, penyidik menyampaikan SP2HP A5 (selesai perkara) kepada pelapor.
Terkait perkembangan penanganan perkara, apakah saya bisa melakukan pengecekan secara online? apabila ternyata SP2HP tidak terkirim

Pelapor dapat memantau perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan melalui website SP2HP Bareskrim Polri yang terkoneksi secara nasional di alamat : https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id