Polrestabes Semarang, Jumat (23/2/2024) | Adi Hermawan (25) ditangkap karena menusuk leher kakak iparnya, Denny Kurniawan (31), setelah mengetahui istrinya dilecehkan oleh korban. Peristiwa itu terjadi di rumah Denny di Kelurahan Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang pada hari Kamis (22/2) dini hari.

Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika menjelaskan, “Motifnya pelaku terluka karena istrinya diganggu oleh korban.” Adi sangat terganggu ketika istrinya menghubunginya saat dia sedang bekerja sambil menangis dan takut akan keselamatannya akibat pelecehan yang dilakukan Denny.”.

Mendengar hal itu, Adi bergegas pulang untuk menanyakan situasi tersebut kepada Denny. Namun penjelasan Denny tak memuaskan Adi, apalagi saat mengetahui ibu mertuanya juga pernah menjadi korban pelecehan yang dilakukan Denny di masa lalu.

Menurut Adi, ia emosi dan menyerang Denny hingga mengakibatkan korban mengalami satu luka sayatan dan lima luka tusuk. Denny kemudian dibawa ke RS Tugurejo untuk mendapatkan perawatan dan hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan kepada polisi.

Polisi memastikan, jika kondisi korban membaik, mereka akan mengusut lebih lanjut masalah pelecehan tersebut. Adi ditangkap atas perbuatannya dan dijerat Pasal 354 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan.