Polrestabes Semarang | Sebuah video yang mengganggu pencinta hewan telah menjadi viral di media sosial, menunjukkan seorang pria menembak dan membunuh seekor kucing di Krobokan, Semarang Barat, Kota Semarang. Insiden itu telah memicu kemarahan di kalangan warganet, mendorong Satreskrim Polrestabes Semarang untuk meluncurkan penyelidikan. Selasa (16/7/2024)
Kapolseatabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan bahwa Imam melakukan tindakan itu karena kucing sering buang kotoran di halaman rumahnya, pria yang diidentifikasi sebagai Imam Prasetyo (35), menggunakan senjata air Softgun untuk membunuh kucing itu, mengatakan bahwa Imam melakukan tindakan itu karena kucing sering buang air besar di halaman rumahnya.
“ Saudara Imam Prasetyo warga Krobokan ini kesal dengan tingkah kucing tetangganya dikarenakan sering kali buang kotoran dirumah pelaku dengan menggunakan senjata Air Softgun Jenis Bareta 92Fs Type M9A1 M “ Terang Kapolrestabes Semarang.
Imam mengklaim bahwa ia memiliki dendam terhadap kucing itu, bukan hanya karena perilakunya, tetapi juga karena telah menyerang merpati peliharaannya. Dia mengatakan bahwa jika kucing itu tidak menggigit burungnya, dia tidak akan kesal.
“ Sebeneranya kalo kucing itu gak gigit burung saya, saya dak jengkel kayak gini, soalnya kalo ada kucing paling saya siram air” Ujar pelaku
Terkait airsoft gun Beretta 92Fs type M9A1 yang dia pakai, Imam mengaku mendapatkannya dari salah satu kelompok gengster yang sedang tawuran. Dia menyebut saat ada tawuran dia melihat softgun dan menembakkan ke atas untuk membubarkan massa.
“Setelah itu softgunnya diberikan ke saya, suruh bawa,” tandas Imam.
Penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa Imam, telah terlibat dalam perkelahian di Polrestabes Semarang pada tahun 2013. Ia kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 91B Jo Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 2014 dan Pasal 406 ayat (2) dan atau Pasal 302 ayat (2) KUHP.
Jika terbukti bersalah, Imam menghadapi hukuman hingga 2 tahun dan 6 bulan penjara. Insiden itu telah memicu perdebatan sengit tentang kesejahteraan hewan dan perlunya undang-undang yang lebih ketat untuk melindungi hewan dari kekejaman.