Semarang – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang terus menggencarkan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025. Pada Rabu, 23 Juli 2025, jajaran Satlantas melaksanakan giat penindakan di Jalan Pandanaran, dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan diawali dengan apel persiapan yang melibatkan personel yang telah terploting dalam operasi kewilayahan tersebut. Usai apel, petugas langsung melakukan tindakan hukum terhadap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dari hasil kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 89 pelanggaran berhasil ditindak. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 46 lembar STNK, 20 buah SIM, serta 3 unit sepeda motor. Selain itu, petugas juga memberikan teguran simpatik kepada 20 pengendara yang melakukan pelanggaran ringan. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan terkendali.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif dan represif untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. “Kami ingin menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang konsisten di tengah masyarakat. Penegakan hukum ini bukan semata-mata memberi sanksi, tapi juga bagian dari edukasi demi keselamatan bersama,” tegas AKBP Yunaldi.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Semarang.