Semarang, 17 Juli 2025 — Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang melaksanakan kegiatan Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Lalu Lintas di kawasan depan Mapolsek Semarang Timur, Jalan Dr. Cipto, Semarang.
Kegiatan ini merupakan respons atas permintaan langsung dari Kapolsek Semarang Timur yang menyoroti tingginya angka pelanggaran lalu lintas di lokasi tersebut.
Dalam pelaksanaan kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai ini, total 16 personel diterjunkan ke lapangan, terdiri dari 5 personel gabungan dari Satlantas dan Polsek Pedurungan, serta 11 personel dari Polsek Semarang Timur. Giat dimulai dengan apel yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Semarang Timur, dilanjutkan dengan penindakan di lokasi yang telah ditentukan.
Hasil yang dicapai dari kegiatan ini yaitu penindakan terhadap 23 pelanggar lalu lintas dengan rincian barang bukti yang disita berupa 9 STNK, 9 SIM, dan 5 unit kendaraan bermotor.
Kegiatan berlangsung dalam situasi aman, tertib dan lancar, serta didokumentasikan sebagai bagian dari pelaporan resmi pelaksanaan operasi.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas serta menjawab kebutuhan pengamanan dan ketertiban lalu lintas yang spesifik di wilayah rawan pelanggaran.
“Operasi ini tidak semata penegakan hukum, namun juga bagian dari edukasi kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berkendara,” tegasnya.