Polda Jateng-Kota Semarang | Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 Polda Jawa Tengah yang digelar pada Kamis pagi (17/7/2025) di Kota Semarang diwarnai momen unik. Dalam razia yang dilakukan mulai pukul 08.30 hingga 09.00 WIB itu di Jalan Mayjen Sutoyo (Kampung Kali) petugas menemukan dua siswa SMK yang melanggar aturan lalu lintas saat jam sekolah berlangsung.

Dua siswa berinisial Ab dan Av itu dihentikan petugas karena mengendarai sepeda motor berknalpot brong (tidak sesuai standart) dan motornya tidak dilengkapi dengan STNK. Keduanya juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena masih tergolong anak di bawah umur.

Mendapati temuan tersebut, petugas tidak serta-merta memberikan surat tilang. Sebaliknya, petugas meminta kedua siswa itu menghubungi pihak sekolah agar dijemput langsung. Tak berselang lama, dua guru masing-masing dari bagian kesiswaan dan guru BK dari sekolah yang bersangkutan datang ke lokasi.

Dalam pertemuan tersebut, AKP Henry Sulistyanta, Kanit 5 Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng selaku perwira pelaksana kegiatan menjelaskan kepada para guru mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh kedua siswanya. Ia juga menyampaikan bahwa karena siswa dijemput langsung oleh pihak sekolah, petugas tidak menerbitkan surat tilang, namun tetap memberikan surat teguran sebagai bentuk penindakan administratif dan edukasi terhadap keduanya.

“Kami mengedepankan pendekatan edukatif dalam operasi ini, terutama kepada mereka anak-anak kita yang masih usia sekolah. Kita ingin mereka paham bahwa keselamatan di jalan adalah hal yang sangat penting. Maka dari itu, kami minta bantuan dari pihak sekolah untuk ikut menyosialisasikan budaya tertib berlalu lintas, khususnya kepada para pelajar,” ujar AKP Henry dihadapan para guru kedua siswa tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa Polda Jateng saat ini tengah melaksanakan Operasi Patuh Candi 2025 selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Oleh karena itu, peran guru dan sekolah dinilai sangat penting dalam membentuk kesadaran hukum dan keselamatan berkendara sejak usia dini.

Kedua guru yang menjemput siswa tersebut menyambut baik pendekatan yang dilakukan oleh petugas. Mereka berkomitmen untuk menyampaikan informasi dan imbauan tersebut dalam forum resmi di sekolah sebagai bagian dari upaya pembinaan siswa.

“Terimakasih pak, kami akan teruskan informasi ini pada kepala sekolah dan seluruh siswa di sekolah kami. Ini menjadi pengingat penting bagi kami semua, bahwa keselamatan di jalan dan budaya tertib berlalu lintas harus ditanamkan sejak dini,” ujar salah satu guru.

Dalam razia yang melibatkan 30 personel gabungan dari satuan Lalu Lintas, Perintis Samapta, dan Propam Polda Jateng tersebut, petugas melakukan penindakan yang berfokus terhadap pelanggaran kasat mata seperti kendaraan tanpa pelat nomor, tanpa spion, knalpot tidak sesuai standar, penggunaan ponsel saat berkendara, serta pengemudi tanpa helm dan sabuk pengaman.

Operasi dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan pendekatan humanis agar pesan keselamatan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Di akhir kegiatan, petugas dari Satgas Gakkum mengeluarkan 8 surat tilang terhadap pelanggaran lalu lintas berat, serta memberikan 5 surat teguran bagi pelanggaran ringan.

Menanggapi penindakan secara humanis yang dilakukan petugas selama razia tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyatakan apresiasinya atas pendekatan persuasif yang dilakukan di lapangan.

“Langkah petugas yang tidak langsung memberikan sanksi, melainkan memilih untuk memanggil guru sekolah sebagai penjamin dan menjemput kedua siswa tersebut adalah bentuk pendekatan edukatif yang kami kedepankan dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh Candi tahun ini,” ujar Artanto dalam keterangannya di Mapolda Jateng pada Kamis, (17/7/2025) siang.

Ia menjelaskan bahwa membangun kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar memang tidak cukup hanya dengan penindakan semata. Perlu ada sinergi antara kepolisian, sekolah, dan orang tua agar edukasi mengenai keselamatan berkendara tertanam sejak dini.

“Kami berharap sekolah-sekolah turut berperan aktif dalam mengingatkan siswanya untuk tidak membawa kendaraan bermotor jika belum cukup umur atau belum memiliki SIM. Jangan biarkan anak-anak kita mempertaruhkan keselamatannya hanya karena belum memahami risiko di jalan. Mari bersama-sama kita ciptakan budaya tertib lalu lintas yang dimulai dari lingkungan terkecil kita masing-masing,” pungkasnya.