Unit RESMOB Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yang terjadi di rumah Korban SM di jalan Dr. Muwardi Raya No.6 RT 11 RW 6 Kelurahan Kalicari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 21.00 Wib.
Tersangka KK laki-laki 49 tahun Islam Wiraswasta datang ke rumah korban SM menawarkan pinjaman tanpa jaminan kepada korban sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan angsuran bebas namun harus ada uang masuk setiap bulannya dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
Korban tergiur rayuan tersangka karena rencananya pinjaman uang tersebut akan digunakan Korban untuk membangun rumah dan membuka toko kelontong, tersangka juga menawari Korban agar Usahanya bisa laris dan lancar dengan cara menyebar garam di jalanan. Saat Korban akan memberi uang kepada Pelaku, Pelaku seolah-olah menolak Uang tersebut dan Uang tersebut disimpan oleh Korban didalam dompet kemudian ditaruh di Depan TV diatas meja Ruang tamu.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan S.H., S.I.K., M.I.K. menerangkan “Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang menyebar garam di jalan depan rumah. Saat korban lengah tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil dompet milik korban lalu pergi meninggalkan rumah Korban”.
Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.700.000 (Satu Juta Tujuh ratus Ribu Rupiah); 1 (Satu) unit SPM R2 merk Yamaha Mio GT warna hitam Nopol : AD-3267-XA; STNK an. WURI ROHANI beserta kunci kontaknya (Sarana Pelaku).
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”
