Dua dari tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jl. Menoreh Tengah X No 17 Sampangan Gajah Mungkur Kota Semarang berhasil di tangkap oleh unit resmob satreskrim polrestabes semarang, kamis ( 09/02/2023) di dua tempat yang bebeda.
Para tersangka yang di amankan yakni, BMH alias Bangkit Mahendra Putra (23) warga Tlogorejo Kec.Karangawen Kab.Demak dan CA alias Choirul Anam (21) waraga Sukomarto Kec. Jumo Kab. temanggung. Sedangkan N alias Noval (DPO) warga Gayamsari Semarang.

“Berawal laporan dari warga karena adanya salah satu tersangka yang tertangkap atas nama Choirul Anam yang Sedang melakukan aksinya bersama kedua temanya. Pihak Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang langsung bergerak turun tangan untuk melakukan penangkapan kepada kedua tersangka lainnya”. Ungkap AKBP Dony, Jum’at (24/02/2023).

Lanjut Dony, setelah melakukan klarifikasi terhadap tersangka dimana ketiga tersangka melakukan aksinya atas kesepakatan bersama ketinganya langsung melakukan aksi pencurian tersebut.

” Ketingga tersangka merencanakan untuk mengambil motor pada saat duduk-duduk di indomaret dan kebetulan para tersangka membawa sebuah mobil Sigra dari situ kemudian mereka menentukan TO, setelah mendapat TO motor sempat hendak di masukan kedalam mobil, ketika ketahuan oleh masyarakat dan salah tersangka tertangkap oleh masyarakat kedua pelaku lainnya berusaha melarikan diri menggunakan mobil dan menabrak pembatas jalan, setelah menabrak pembatas jalan kedua tersangka lari, namun tersangka yang bernama Bangkit berhasil diamkan di daerah Grapyak Semarang, sedangkan satu pelaku bernama Noval sampai saat ini masih menjadi DPO. Ujar AKBP Dony, Jum’at (24/02/2023).

Atas perbuatan ketiga tersangka dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP ” barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang di lakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih, di hukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun.”