Semarang – Dalam rangka mendukung kelancaran Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Patuh Candi 2025”, Unit Lalu Lintas Polsek Banyumanik melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas (Dakgar Lantas) pada Senin malam, 21 Juli 2025, pukul 22.30 WIB hingga 00.20 WIB, yang bertempat di Jalan Setia Budi, Kota Semarang.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan beberapa dasar hukum dan perintah tugas, di antaranya UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Surat Perintah Kapolrestabes Semarang terkait pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025.
Adapun personel yang terlibat sebanyak 18 anggota, dipimpin langsung oleh AKP Imam Wahjudi selaku Kanit Lantas Polsek Banyumanik. Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil menindak 36 pelanggaran dengan tilang, terdiri dari 26 barang bukti STNK dan 10 SIM. Selain itu, diberikan pula teguran tertulis kepada 2 pelanggar yang dinilai masih dalam kategori ringan.
Operasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, tanpa ditemukan insiden yang mengganggu jalannya kegiatan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polsek Banyumanik.