Polrestabes Semarang | Sebagai langkah signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Polrestabes Semarang telah menginisiasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Acara yang dipimpin oleh Kabagren AKBP Wiwik Uniati, S. Pd. M.H., baru-baru ini menerima tim dari Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah yang dipimpin oleh Bapak Fallah Hidayatullah, Kepala Asisten Pencegahan Maladministrasi, beserta anggota tim Dewi Ayu Wulandar dan Annisa Fajar Riyani. Selasa (15 /7/2024).

Penilaian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Polrestabes Semarang, dengan fokus pada beberapa unit utama antara lain SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu), SCKC , SATPAS SIM (Surat Izin Mengemudi), dan pelayanan publik Izin Keramain. Metodologi yang digunakan dalam penilaian ini menggabungkan wawancara langsung, observasi, dan studi dokumentasi, sehingga memungkinkan tim mengumpulkan informasi komprehensif melalui berbagai saluran.

Kabagren AKBP Wiwik Uniati menekankan pentingnya inisiatif ini, dengan menyatakan, “Tujuan kami adalah memenuhi standar pelayanan dan meningkatkan sarana dan prasarana secara drastis. Hal ini tidak hanya meningkatkan kompetensi pelaksana kami tetapi juga memperlancar proses pengaduan di setiap unit pelayanan publik. berdasarkan wawasan Ombudsman, kami berharap dapat mengidentifikasi area maladministrasi dan menghilangkannya.”

Penilaian ini merupakan bagian dari komitmen yang lebih luas untuk memberikan layanan yang transparan, mudah diakses, dan efisien kepada masyarakat. Dengan mengkaji aspek operasional setiap unit layanan, Polrestabes Semarang bertujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan, menyederhanakan proses, dan menangani pengaduan masyarakat dengan lebih efektif.

Bapak Fallah Hidayatullah mengomentari potensi kerjasama ini, dengan mengatakan, “Ombudsman berdedikasi untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal. Kemitraan kami dengan Polrestabes Semarang merupakan langkah penting dalam memantau dan meningkatkan standar pelayanan publik sekaligus mencegah maladministrasi.”

Tim Ombudsman melakukan wawancara dengan empat responden terpilih dari berbagai unit layanan untuk mendapatkan informasi langsung. Temuan mereka akan sangat penting dalam merancang strategi untuk meningkatkan pemberian layanan.

Seiring dengan berjalannya penilaian, baik Polrestabes maupun tim Ombudsman optimis mengenai penerapan reformasi yang tidak hanya membuat layanan publik lebih mudah diakses namun juga memastikan bahwa layanan tersebut mematuhi standar keunggulan yang telah ditetapkan. Kolaborasi ini menandai langkah signifikan menuju peningkatan tata kelola dan peningkatan hubungan antara penegak hukum dan masyarakat yang mereka layani.

Dengan harapan terciptanya akses pelayanan masyarakat yang lebih mudah dan terjangkau, Polrestabes Semarang berkomitmen menjadikan tahun 2024 sebagai tahun bersejarah dalam perbaikan administrasi publik dan menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara melalui pelayanan yang tekun.