Polrestabes Semarang – Satlantas Polrestabes Semarang menindak tegas oknum Gangster, tawuran, dan balap liar, termasuk kendaraan yang knalpotnya dimodifikasi, demi menjamin keselamatan dan kondusifitas Kota Semarang.
Hanya dalam 12 hari, polisi telah menindak ratusan kendaraan berknalpot brong, menyita 161 sepeda motor dan 204 knalpot brong. Menurut Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi, mayoritas yang melakukan pelanggaran adalah kalangan remaja atau anak muda saat menggelar Jumpa Pers, Senin (3/5/2024)
“Banyak pengaduan masyarakat yang kami terima melalui aplikasi Libas Polrestabes Semarang terkait balap liar, Gangster dan tawuran. Kami akan menindak tegas pelanggaran tersebut,” kata AKBP Yunaldi di Pos Libas Simpang Lima.
Polisi juga menyita 60 unit kendaraan komunitas sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas. “Masyarakat boleh, tapi tidak boleh melanggar aturan yang ada,” tegas AKBP Yunaldi.
Sepeda motor yang disita akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah menjalani sidang yang dijadwalkan oleh pengadilan. “Kalau sudah selesai sidang, sepeda motornya bisa diambil kembali. Pengadilan sudah menjadwalkan sidangnya,” tambah AKBP Yunaldi.
Polisi akan terus menindak pelanggar lalu lintas, dengan fokus pada keselamatan dan kondusifitas Kota Semarang. “Selain berburu, kami juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah termasuk komunitas motor, dan kami tekankan sekali lagi, bagi Gangster, balap liar tidak ada tempat. Polres dan Polrestabes Semarang akan menindak tegas,” pungkas AKBP Yunaldi.
Pada Mei 2024, polisi menindak 5.331 pelanggaran melalui ETLE, dan memvalidasi 3.391 kendaraan roda dua yang memenuhi syarat pelanggaran.
“Kami tidak akan menoleransi balap liar dan knalpot modifikasi di Semarang. Kami akan menindak tegas bagi yang melanggar lalu lintas,” kata AKBP Yunaldi.