Polrestabes Semarang | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah menargetkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang dirancang khusus bagi pengemudi kendaraan berkapasitas mesin 250-500 cc pada tahun ini.
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menerbitkan SIM C1 di wilayah DKI Jakarta, dan kini saatnya memperluas layanan tersebut hingga ke Jawa Tengah. Untuk mencapai hal tersebut, telah disiapkan 13 Satpas SIM yang akan menerbitkan SIM C1.
Satuan Satpas tersebut telah direkomendasikan kepada Korlantas Mabes Polri untuk dilakukan pendampingan dan penilaian. Setelah dinyatakan layak dan tepat, satuan Satpas akan berwenang menerbitkan SIM C1. Untuk memenuhi kriteria tersebut, satuan Satpas terpilih harus memiliki kendaraan penunjang tempat ujian praktek dan kendaraan yang dapat digunakan untuk ujian praktek.
Untuk persiapan penerbitan SIM C1, polisi juga melakukan sosialisasi SIM C1 secara bertahap, serta penegakan ketertiban dan penegakan hukum di lapangan sesuai instruksi dan arahan Korlantas.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi membenarkan pihaknya telah menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung penerbitan SIM C1. Satuan Satpas di kawasan Kota Lama telah dibuat prototype dan terstandarisasi sesuai peraturan yang ditentukan.
“Kita kota besar, pasti membutuhkan jasa pembuatan SIM C1,” kata Yunaldi. “Kami tinggal menunggu tim dari Korlantas Polri melakukan penilaian.”
Dengan 13 Satuan Satpas yang siap menerbitkan SIM C1, Polda Jateng yakin bisa memenuhi target penerbitan SIM C1 tahun ini, sambil menunggu kajian dan persetujuan dari Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Langkah ini diharapkan membawa perbaikan signifikan dalam manajemen lalu lintas di kawasan tersebut.