Polrestabes Semarang | Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang telah melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram yang menyebarkan konten kekerasan dan memicu tawuran di kota Semarang. Menurut laporan, sekitar lima akun telah dipantau karena memposting konten yang berpotensi menimbulkan permusuhan dan melanggar hukum.

Menanggapi meningkatnya tawuran baru-baru ini yang dipicu oleh postingan provokatif di Instagram, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang telah melakukan penyelidikan atas masalah tersebut. Pihak berwenang telah mengidentifikasi sekitar lima akun Instagram yang menyebarkan konten kekerasan yang berpotensi menimbulkan permusuhan dan pelanggar hukum.

Polisi sudah mengambil sikap tegas terhadap fenomena gengster yang berkembang di Kota Semarang, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena memberikan teguran keras kepada pengelola akun tersebut.

“Kami telah mengirimkan pesan kepada para pengelola akun tersebut, menghimbau agar mereka tidak menyebarkan postingan terkait kekerasan,” ujarnya Kompol Sena dalam laporan tertulisnya, Selasa (28/5/2024).

Akun-akun yang dimaksud antara lain @smg.keributan, @smg.society, @team165anjay, dan lainnya telah dikirimkan peringatan melalui pesan langsung. Polisi telah berkoordinasi dengan Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng untuk menangani kasus tersebut.

Pihak berwenang masih menyelidiki pengelola lima akun Instagram yang berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kompol Sena menegaskan, polisi akan menindak tegas pihak yang kedapatan melakukan aksi kekerasan melalui media sosial.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengatasi meningkatnya masalah kekerasan gengster di Semarang, yang dikaitkan dengan penyebaran konten provokatif di media sosial. Dengan mengambil pendekatan proaktif dalam memantau dan menangani akun-akun ini, polisi bertujuan untuk mencegah insiden kekerasan lebih lanjut dan menciptakan komunitas yang lebih aman dan damai.