Semarang – Dalam upaya meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan parkir serta mendukung penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, Satgas Preemtif Sat Binmas Polrestabes Semarang melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh) kepada para juru parkir di wilayah Pasar Karang Ayu dan Pasar Peterongan, Kota Semarang.

Kegiatan ini dilakukan secara langsung oleh anggota Sat Binmas dengan pendekatan humanis, menyapa dan berdialog bersama para juru parkir guna mengingatkan pentingnya melakukan pemungutan tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

IPTU Bina, selaku perwira pengendali kegiatan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan berkelanjutan terhadap kelompok masyarakat yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

“Kami mengimbau kepada seluruh petugas parkir agar selalu mematuhi aturan dan tidak melakukan pungutan liar. Hal ini penting agar masyarakat merasa nyaman, dan kepercayaan terhadap sistem pelayanan parkir di Kota Semarang tetap terjaga,” ujar IPTU Bina.

Lebih lanjut, IPTU Bina menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari strategi preemtif kepolisian dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas yang bisa timbul akibat praktik parkir liar atau tarif yang tidak sesuai.

Diharapkan melalui kegiatan ini, para juru parkir semakin sadar akan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan yang baik kepada masyarakat serta turut mendukung terciptanya Kota Semarang yang tertib dan aman.