Semarang, 3 Juli 2025 — Polrestabes Semarang menggelar doorstop pada Kamis sore (3/7), menanggapi beredarnya video yang diduga memperlihatkan aksi intimidasi terhadap seorang saksi dalam perkara yang dikenal sebagai kasus Gama (GRO). Bertempat di lobi Gedung Satreskrim Polrestabes Semarang, Kasatreskrim AKBP Andika Dharma Sena memberikan penjelasan kepada awak media terkait perkembangan penyelidikan.

Dalam keterangannya, AKBP Andika menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami secara serius insiden dalam video yang sempat viral tersebut.

“Kami dari Satreskrim telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk klarifikasi terhadap pria berbaju hitam yang terekam dalam video. Yang bersangkutan adalah Muhammad Kabib Latif, 37 tahun, warga asal Demak,” ujar AKBP Andika.

Berdasarkan hasil klarifikasi, Muhammad Kabib Latif diketahui bukan anggota Polri, melainkan staf dari kuasa hukum terdakwa dalam kasus tersebut, Robig Zainudin.

“Kami tegaskan, pria tersebut bukan personel kepolisian. Ia merupakan staf dari tim penasihat hukum Saudara Robig. Saat ini, kami masih mendalami motif dan peran pastinya dalam kejadian tersebut,” tambah Andika.

Isu yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa sosok dalam video tersebut adalah anggota Polri, yang dinilai menyesatkan dan mencemarkan nama baik institusi kepolisian. Pihak Polrestabes Semarang menyayangkan penyebaran informasi tanpa klarifikasi yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bayu Arief Huraira, juga memberikan klarifikasi dalam kesempatan yang sama. Ia menjelaskan bahwa kehadiran stafnya bersama saksi anak di lokasi persidangan merupakan bagian dari prosedur hukum yang sah.

“Saksi anak hadir atas permohonan kami selaku penasihat hukum Robig Zainudin, yang juga telah mendapat izin dari jaksa penuntut umum. Karena sifatnya khusus, saksi anak kami dampingi agar merasa aman dan tenang sebelum memberikan keterangan,” jelas Bayu.

Terkait momen dalam video yang memperlihatkan dugaan tarik-menarik antara staf hukum dan pihak lain, Bayu enggan memberikan penjabaran lebih lanjut dan menyerahkan interpretasi kepada publik.

AKBP Andika menegaskan bahwa penyidik akan terus menelusuri asal muasal penyebaran video serta narasi keliru yang menyertainya.

“Kami akan identifikasi akun-akun yang menyebarkan informasi tersebut, dan mendalami apakah ada unsur pelanggaran Undang-Undang ITE. Jangan sampai hal ini berujung pada pencemaran institusi Polri,” tegasnya.

Hingga saat ini, beberapa akun media sosial yang turut menyebarkan video dimaksud telah masuk dalam pemantauan penyidik. Langkah selanjutnya, kata Andika, adalah memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa intervensi narasi menyesatkan.