Polrestabes Semarang akan menggelar Operasi Kepolisian “PATUH CANDI 2025” mulai 14 s.d. 27 Juli 2025.
Operasi ini mengedepankan giat edukatif dan persuasif, serta humanis dengan didukung Gakkum secara elektronik (ETLE statis maupun mobile) dan teguran simpatik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas!
10 Prioritas Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang akan menjadi fokus dalam operasi ini:
* Pengendara Ranmor yang menggunakan HP saat berkendara (Pasal 283 Jo Pasal 106 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009)
* Pengemudi Ranmor di bawah umur (Pasal 281 Jo Pasal 77 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009)
* Pengendara Bermotor R2 yang berboncengan lebih dari 1 orang (Pasal 292 UU No.22 Tahun 2009)
* Pengendara Motor R2 tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009)
* Pengemudi Ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt (Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat 6 UU No.22 Tahun 2009)
* Pengemudi Ranmor dalam pengaruh alcohol (Pasal 283 Jo Pasal 106 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009)
* Pengemudi Ranmor yang melawan arus (Pasal 287 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009)
* Pengemudi Ranmor yang melebihi batas kecepatan (Pasal 287 ayat (5) UU No.22 Tahun 2009)
* Kendaraan tidak sesuai dgn spesifikasi teknis (Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009)
* Balap Liar (Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf (B) UU No.22 Tahun 2009)
Mari kita wujudkan tertib berlalu lintas untuk keamanan dan kenyamanan bersama. Patuhi rambu lalu lintas dan lengkapi surat-surat kendaraan Anda.
#OperasiPatuhCandi2025 #TertibBerlaluLintas #SemarangAman #PolrestabesSemarang #KeselamatanBerlaluLintas