Polrestabas Semarang | Dalam kejadian yang mengagetkan dan viral dimedia sosial, seorang wanita pemandu karaoke berusia 25 tahun asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, ditangkap Polrestabes Semarang karena menelantarkan bayi laki-lakinya yang baru lahir di teras rumah warga di Kecamatan Semarang Utara.

Peristiwa terjadi pada 6 Mei 2024, saat bayi ditemukan di dalam ember beserta botol dot bayi dan susu formula sekitar pukul 02.30 dan ditemukan warga pukul 05.30 WIB. Bayi tersebut masih hidup dan dibawa ke Puskesmas Bandarharjo untuk mendapatkan perawatan.

Penyelidikan diluncurkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang, bersama Jatanras dan Resmob Polrestabes Semarang, serta petugas Polsek Semarang Utara. Dari penyelidikan, terungkap identitas ibu bayi, SN, seorang pemandu karaoke yang menginap di kawasan Perbalan, tak jauh dari TKP.

SN yang sudah menikah namun terpisah dengan suaminya, hamil setelah menjalin asmara dengan pria di Kota Semarang. Ia ditangkap pada 22 Mei 2024, setelah kembali ke kosnya.

Menurut Waka Satreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar, SN dijerat Pasal 76B junto Pasal 77 RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, SN mengaku sempat menulis surat “Tolong jaga aku ya Mbak” dan berniat menitipkan bayi tersebut pada pemilik rumah, namun tak berani mengatakannya secara langsung. Namun, ia mengaku mengenal pemilik rumah tempat bayi tersebut ditinggalkan.

SN telah menyatakan kesediaannya untuk merawat sendiri bayinya di masa depan. “Tersangaka ini mengatakan kedepan akan merawat bayinya sendiri,” imbuh Kompol Aris Munandar, Bayi tersebut kini mendapat perawatan di Rumah Sakit

kasus ini sedang dalam pendalaman mengingat SN berkenan untuk merawat anaknya. Kepolisian saat ini juga masih melakukan pencarian terkait pria yang menjadi ayah dari bayi itu.

“Laki-laki masih kita lakukan pendalaman,” ujar Kompol Aris Munandar

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan kepolisian, SN mengakui jika bayi itu adalah hasil hubungan di luar nikah. Karena takut ketahuan oleh kerabatnya, SN menelantarkan bayinya ke rumah warga dengan diletakan di ember kemudian ditutup oleh ember lagi.

Polrestabes Semarang mengapresiasi tindakan cepat warga yang melaporkan kejadian tersebut dan penyidik ​​dan menangkap pelaku. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hak dan kesejahteraan anak di Indonesia.