Polresatabes Semarang | Mantan satpam, Nurkholis, 39 tahun, ditangkap Polrestabes Semarang karena mencuri uang Rp 8,4 juta dari ruang guru di SMA Kristen YSKI Semarang Timur.

Menurut polisi, pencurian dilakukan Nurkholis pada Minggu, (26/5/2024), saat sekolah sedang libur. Ia mengaku nekat melakukan hal tersebut untuk melunasi hutang jutaan rupiah kepada mertuanya dan memanfaatkan pengetahuannya tentang sistem keamanan sekolah untuk keuntungannya.

“Saya tidak merencanakan pencurian ini. Hanya reflek saat saya mampir ke sekolah tersebut,” kata Nurkholis saat diwawancara oleh awak media. Namun polisi menemukan bukti-bukti yang menunjukkan pencurian tersebut direncanakan, termasuk penggantian kamera CCTV di lokasi kejadian.

Nurkholis, warga Banyumanik Semarang, sempat bekerja sebagai satpam di sekolah tersebut selama enam bulan sebelum keluar karena gaji yang rendah. Dia menggunakan pengetahuannya tentang tata letak sekolah untuk mengelabui mantan rekan-rekannya dan mendapatkan akses ke ruang guru.

Kanit Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan, Nurkholis ditangkap di rumahnya pada Kamis, (30/5/2024) dan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. .

Alasan Nurkholis melakukan pencurian adalah karena ia perlu melunasi cicilan utang rumah mertuanya. “Untuk membayar utang akta mertua,” ucapnya.