Polrestabes Semarang | Lima pria yang mengaku anggota aliran silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ditangkap Polrestabes Semarang karena menganiaya pekerja proyek jalan tol bernama Yuli Susanto (23) di rumah kontrakan di Pulosari Raya, Desa Genuksari, Kecamatan Genuk.

Penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 27 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 itu diduga dipicu oleh korban yang mengenakan kaos bertuliskan “Pasukan Anti Kirik (Panatik)” dan bergambar anjing belang. selama siaran langsung TikTok.

Para tersangka yang bermula dari Rendi Dafid Saputra (19) dan empat rekanya diketahui bernama Galih Pandu Kirana (Jomblang, Candisari, Kota Semarang), M Rizal Sahidudin (24) (Keradenan, Kabupaten Blora), Gravaldi Sutan (23) (Sendangguwo, Tembalang), Shakhih Yudi Ardinata (22) (Candisari, Purwodadi, Kabupaten Grobogan)

Menurut Yudi Ardinata, awalnya mereka menghampiri korban untuk meminta kaos tersebut dengan “baik” namun tidak berhasil. Usai menghadiri acara di Ungaran, Kabupaten Semarang, keesokan paginya mereka kembali ke kontrakan korban dan terus melakukan pemukulan.

“Saya tendang saja dari belakang, lalu teman saya suruh bubar,” jelas Yudi.

Rendi Dafid Saputra yang serumah kontrakan dengan korban mengaku kesal karena korban berulang kali melakukan live streaming TikTok yang mengenakan kaos “Panatik” yang dianggapnya tidak menghormati kelompok silat lain.

“Korban suka bikin ulah, bikin grup Instagram Panatik, live TikTok pakai kaos Panatik, suka ketemu grup silat lain. Lalu aku menceritakannya pada Yudi dan teman-temanku. Lalu saya bawa ke rumah kontrakan untuk menemui korban, kata Rendi.

Meski mengaku memprovokasi teman-temannya, Rendi menyatakan tidak ikut melakukan penyerangan.

Korban, Yuli Susanto, mengalami luka serius di kepala akibat pemukulan tersebut, memperparah cedera kepala sebelumnya akibat kecelakaan lalu lintas. Dia dirawat di rumah sakit tetapi telah kembali ke rumah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena membenarkan, para tersangka mengenakan seragam perguruan pencak silat saat melakukan penyerangan. Namun, pihak perguruan tersebut membantah mengetahui keanggotaannya. Senin (5/8/2024).

“Kasus ini masih kami kembangkan karena berpotensi bertambah tersangkanya,” tambah Kompol Andika.

Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Insiden ini menyoroti potensi bahaya provokasi online dan pentingnya mengatasi konflik secara damai. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab perguruan atau klompok silat dan anggotanya untuk menjunjung tinggi etika dan mencegah kekerasan.