Polrestabes Semarang | Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes berhasil menangkap duo begal yang melakukan teror terhadap perempuan di Kota Semarang. Tersangka bernama Muhammad Nursan dan Ardian Dwi Cahyo, keduanya warga Kabupaten Demak, ditangkap dan saat ini ditahan. Senin, (20/5/2024)
Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, kedua pelaku merencanakan aksinya pada sore dan malam hari dengan sasaran perempuan di berbagai lokasi. Salah satu tempat kejadian perkara (TKP) di Bundaran Taman Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, terjadi perampokan ponsel Samsung dan uang tunai Rp 5 juta milik seorang perempuan. Yang mengejutkan, perampokan lain terjadi hanya dalam jarak 15 meter, dan pencurinya membawa uang tunai Rp 400ribu dan sebuah ponsel.
Ardian, salah satu tersangka, mengaku telah melakukan lima kali aksi begal, antara lain di Kaligawe, Sendangmulyo, Ngaliyan, dan Penggaron. Ia mengaku bersama rekannya, Nursan, kerap menyasar perempuan pada sore dan malam hari.
“Saya pernah melakukan 5 kali dalam satu hari,” ujar adrian
Meski saat ini bekerja ditempat peralatan bangunan penyewaan lift, Ardian tetap melakukan kejahatan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Ironisnya, dia rencananya akan menikah pada 9 Juni 2024, namun membantah uang hasil perampokannya untuk biaya pernikahan.
Ardian Dwi Cahyo, warga Jago, Kelurahan Wringinjajar, Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Keduanya diringkus tanpa perlawanan di rumah masing-masing, Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 14.00.
Tersangka Nursan juga sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, ia juga diketahui memiliki catatan kriminal sebelumnya, khususnya kasus penyerangan fisik atau pemukulan di Kabupaten Demak,
“pernah masuk penjara” tanya Kapolrestabes, Pernah Pak, kasus pengeroyokan di Demak divonis 8 bulan,” jawab Nursan
Polisi mengamankan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 400 ribu, serta sepeda motor dan telepon seluler sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.