Polrestabes Semarang – Kekerasan jalanan bermotif seperti aksi klithih di Jogja, kini terjadi di Semarang. 20 orang tanpa jelas tujuannya keliling kota mencari musuh. Aksi itu memakan korban 3 taruna Akademi Maritim Nasional Indonesia (AMNI) Semarang, dibacok dan dianiaya saat bertemu di jalan. Satu korban kini dalam kondisi kritis.
Tiga taruna AMNI Semarang menjadi sasaran pengeroyokan puluhan pemuda tanpa sebab yang jelas. Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat rilis di Malpolrestabes Semarang. Sekitar 20 pemuda itu disebut dipengaruhi minuman beralkohol.

“Peristiwa ini diawali oleh berkumpulnya para pelaku ini di salah satu tempat di Kota Semarang. Mereka kemudian minum-minum alkohol kemudian mereka bersepakat keliling Kota Semarang untuk mencari musuh,” kata Kombes Anwar dalam gelar perkara di Malpolrestabes Semarang, Jumat (5/7/2022) 

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/7) pukul 01.00 WIB. Pembacokan awal terjadi di sekitar lampu merah MT Haryono, Kota Semarang.

Saat itu, korban yang baru pulang makan nasi goreng, tiba-tiba diserang diteriaki oleh para pelaku yang menggunakan 11 motor. Karena dikira temannya, korban pun sempat memperlambat laju motornya.

“Yang (kemudian) terjadi adalah mereka dikeroyok bahkan dibacok menggunakan celurit, dipukul menggunakan alat-alat yang sudah disiapkan sebelumnya,” katanya.

Korban Yulius dibacok di area kepala dan mengalami luka serius meski dia masih menggunakan helm. Sedangkan, dua korban lainnya yang bernama Kori Andika dan Bayu Wahana Saputra menyelamatkan diri dengan menceburkan diri ke kali dan bersembunyi di gorong-gorong.

“Karena itu akibat dari luka bacok yang dilakukan oleh tersangka ini. Jadi korban waktu itu memang masih menggunakan helm namun kemudian tembus mengenai kepala korban bahkan informasinya sampai ke daerah otak korban,” jelas Irwan.

“Kondisi korban sekarang dalam keadaan kritis belum sadarkan diri sudah hari kelima,” lanjutnya.

 

Saat ini, lima pelaku, DC (17), AWW (16), MAD (19), ASN (22), dan RWB (21) sudah berhasil diamankan oleh polisi. Kelimanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap dan pelaku yang belum menyerahkan diri segera menyerahkan diri secepatnya karena lambat atau cepat pasti akan dilakukan penangkapan,” katanya.

Motif yang dilakukan para pemuda tersebut nyaris serupa dengan para pelaku kekerasan jalanan di Jogja yang selama ini disebut aksi klithih. Para pelaku mengawali aksi dengan berputar-putar di jalanan sembari membawa senjata tajam mencari korban. Mereka kemudian melakukan aksi kekerasan di jalanan dengan target acak atau orang yang tak dikenal dan tidak ada persoalan apapun sebelumnya.

Baca artikel detikjateng, “Aksi ‘Klithih’ Terjadi di Semarang! 3 Taruna AMNI Dibacok, 1 Kondisi Kritis” selengkapnya https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6218587/aksi-klithih-terjadi-di-semarang-3-taruna-amni-dibacok-1-kondisi-kritis.