Semarang, 8 November 2024 – Satreskrim Polrestabes Semarang) menangkap seorang pria yang diduga memindahkan isi gas secara ilegal dari tabung LPG 3kg bersubsidi ke tabung 12kg nonsubsidi dan menjualnya kembali. Penangkapan tersebut menyusul dari informasi dari masyarakat mengenai kegitan illegal di daerah Condrorejo Kel. Muktiharjo Kidul pedurungan.

Polisi dari Subunit 2 Idik IV/Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang menindaklanjuti informasi terkait aktivitas ilegal tersebut. Setelah diselidiki, mereka menemukan Anang memindahkan gas dari empat tabung bersubsidi 3kg ke satu tabung nonsubsidi 12kg. Total, pihak berwenang memastikan Anang secara ilegal memindahkan isi tabung berukuran 40 x 3 kg ke dalam tabung berukuran 10 x 12 kg.

Ipda Edi Kurniawan selaku Panit Subnit 2 menerangkan “ Tindakan Anang jelas merupakan penyalahgunaan LPG bersubsidi pemerintah, yang dimaksudkan untuk memberikan manfaat bagi rumah tangga berpendapatan rendah.” tuturnya

tersangka telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Semarang. Tabung elpiji yang disita juga akan menjadi salah satu barang bukti dalam kasus tersebut.

Pihak Kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada oknum lain yang terlibat dalam operasi ilegal ini.