Kota Semarang – Polrestabes Semarang menangkap Devi Anjula, pemilik panti pijat Davinci Spa berusia 20 tahun, karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur berusia 15 tahun sebagai terapis pijat plus-plus.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena saat jumpa pers di Pos Lantas Polrestabes Semarang, korban telah bekerja di panti pijat tersebut sejak April 2024 dan mengalami stres dan trauma akibat pekerjaan tersebut. Senin (3/5/2024)

Devi, warga Sumurbong, Rejomulyo, Semarang Timur, mengaku tidak mengetahui korban masih di bawah umur. Ia mengatakan, “Saya kira mereka seumuran.” Ia juga mengaku merekrut korban di acara komunitas sepeda motor dan menawarinya pekerjaan sebagai tukang pijat yang diterima korban.

Namun, dari penyelidikan polisi terungkap bahwa korban memang masih di bawah umur dan bekerja secara ilegal. Tersangka dijerat Pasal 76I jucto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan /atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, polisi masih menyelidiki apakah ada anak lain yang dipekerjakan di panti pijat tersebut. “Saat ini korbannya ada satu, sementara informasi kemungkinan ada tiga. Sedang kami selidiki,” ujarnya.

Polisi mengetahui kasus ini setelah orang tua korban melaporkan anaknya hilang, dan seorang saksi mengungkapkan pekerjaan korban di panti pijat tersebut. Korban kini mendapat dukungan dan konseling untuk menghadapi trauma yang dialaminya.

Penangkapan Devi menjadi peringatan bagi pemilik usaha yang mengeksploitasi anak di bawah umur dan terlibat dalam praktik ketenagakerjaan ilegal. Polrestabes Semarang berkomitmen melindungi hak dan kesejahteraan anak dan akan terus mengusut dan mengadili kasus-kasus tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto Pasal 88 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.