Polrestabes Semarang | Seorang mahasiswi kedokteran berusia 23 tahun di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang karena mencuri mobil Toyota Fortuner milik temannya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 29 Mei, sekitar pukul 21.00 di Panti Wilasa RSUP Dr. Cipto, tempat pelaku dan korban sama-sama sedang menjalani Koas. Korban bernama MJ melaporkan mobilnya hilang dari parkiran Jalan Dr. Cipto.
Investigasi yang dipimpin Kasatreksrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengungkap pelaku Maurito Aldo Laksono telah menukarkan kunci mobil korban dengan kunci duplikat yang dibelinya. Maurito yang merupakan teman korban kemudian mengambil mobil dan memarkirnya di dekat kostnya di kawasan Senjoyo, Semarang Timur.
“Korban dan pelaku ada hubungan pertemanan. Karena tersangka sedang koas bersama korban di RS tersebut,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Darma Sena
Tersangka Aldo mengaku berbuat hanya karena iseng. Dirinya juga pernah menjadi korban kejadian serupa.
“Iseng saja, soalnya saya dulu pernah ngalami hal serupa,” jelasnya.
Usai iseng, dia berniat mengembalikan mobil. Namun karena kondisi tertentu dia membatalkan niat mengembalikan mobil.
“Enggak dijual, mau ngembalikan mobil, tapi di RS banyak polisi jadi takut,” tandas dia.
Maurito ditangkap di rumah kosnya pada tanggal 31 Mei pukul 00.30, dan mobil curian ditemukan di dekatnya. Saat diinterogasi, Maurito mengaku mencuri mobil itu
Terlepas dari keisenganya, Maurito terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.