Polrestabes Semarang | Dalam penindakan besar-besaran terhadap peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satreskrim) Polrestabes Semarang menggagalkan peredaran 3 kilogram sabu dan 50 Pil Ekstasi di Kota Semarang, dan menangkap dua tersangka di lokasi terpisah.

Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, tersangka pertama, Nurdiansyah, warga Kebumen, ditangkap pada 9 Mei di sebuah supermarket di Banyumanik, Kota Semarang, setelah mengabil 1 kilogram sabu. Penangkapan dilakukan dalam operasi senyap yang dilakukan petugas polisi, dan dalam paket sitaan tersebut terdapat 1,019 kg sabu yang dibungkus dengan plastik klip berwarna biru dan hijau.

Tersangka kedua, Robiqtoh, ditangkap pada 14 Mei di kawasan industri Candi, Jrakah, Kota Semarang, dengan membawa 2.024 kg sabu di dalam tas. Kedua tersangka memiliki jaringan yang berbeda, menurut Kombes Pol Irwan Anwar.

Saat diperiksa, Nurdiansyah mengaku mengambil paket tersebut dari sebuah kos di Tinjomoyo, Kota Semarang, setelah dihubungi seseorang bernama Mr. P yang memberikan upah Rp 500.000. Ia mengaku mengenal Mr. P melalui komunitas pecinta ayam di Kebumen dan bersedia mengangkut obat tersebut ke Kebumen karena kesulitan keuangan.

Robiqtoh, sebaliknya, mengaku disuruh seseorang bernama Mr. N yang ditemuinya di Facebook untuk mengedarkan narkoba tersebut di Kota Semarang dan Pekalongan. Dia dijanjikan Rp 20 juta untuk pekerjaan itu, namun belum menerima pembayarannya.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Berikutnya operasi terpisah, tersangka ke tiga Aziz Widhiarto, ditangkap di Jalan Pamularsih Dalam, Bojongsalaman, Semarang Barat pada Senin (13/5), malam. Pelaku sempat menjatuhkan sepeda motor dan melarikan diri.

Namun berhasil ditangkap oleh petugas dan ditemukan barang bukti 50 butir pil ekstasi warna hijau terbungkus tissue warna putih dan solasi warna orange dalam bungkus permen Wooda.

“Setelah ngambil rencananya suruh pindahin ke Jatingaleh. Sebelum dipindahin ketangkap polisi,” katanya.

Tersangka mengaku, barang tersebut milik seseorang bernama Mr. F. Nekat melakukan hal ini, dengan alasan tergiur uang upah yang dijanjikan sebesar Rp 1 juta.

Polisi masih memburu Mr. P, Mr. F dan Mr. N, dalang operasi peredaran narkoba. Keberhasilan operasi ini merupakan bukti keserisan kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kota Semarang, dan Polrestabes Semarang berkomitmen untuk terus melanjutkan upayanya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.