Polrestabes Semarang | Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan rencana tawuran di tiga lokasi di kota tersebut, menangkap 29 remaja dan menyita simpanan senjata tajam.
Penangkapan terjadi pada Minggu dini hari, 28 April 2024, berdasarkan informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Libas. Tim polisi yang dipimpin Kasat Samapta Polrestabes Semarang, AKBP Tri Wisnugroho, mengamankan tiga lokasi: Jalan Tengiri, Bandarharjo, Semarang Utara; Jalan Simongan, Semarang Barat; dan Jalan Petek, Semarang Utara.
Di lokasi pertama, dua pelaku diamankan beserta barang bukti dua buah sabit dan satu pisau. Polisi dibantu warga sekitar yang juga sempat terluka oleh pelaku. Di lokasi kedua, 11 anggota “Gengster Misterius Barat”, delapan ditangkap dan tiga melarikan diri ke sungai. Polisi menyita tiga buah arit, dua buah parang, dan satu buah gergaji dari kelompok tersebut.
Di lokasi ketiga, 19 anggota “Petek Allstar Gangster” ditangkap beserta tiga buah parang atau pedang. AKBP Tri Wisnugroho mengungkapkan, pelaku mayoritas merupakan anak di bawah umur, masih bersekolah, dan hanya sedikit yang sudah lulus.
Ke-29 remaja yang ditangkap tersebut dibawa ke Pos Samapta Simpang Lima untuk mendapatkan bimbingan dan konseling. Mereka kemudian diserahkan ke fungsi piket Satreskrim Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyidikan dan penindakan lebih lanjut.
Polrestabes Semarang melalui aplikasinya LIBAS telah menghimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas serupa dan memberi tahu mereka tentang potensi tawuran.