Polrestabes Semarang | Dalam pemberantasan besar-besaran terhadap perdagangan narkoba, Satuan Reserse Narkoba, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang telah mengungkap 60 kasus narkoba dan menangkap 74 tersangka, termasuk 36 pengedar, antara Februari hingga Maret 2024.
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra, dari penyelidikan berhasil menyita sabu dalam jumlah besar, antara lain sabu 253,35 gram, ekstasi 197 gram, ganja 804,97 gram, sintetis 1,54 gram, dan 725 gram. gram psikotropika, dan 9.170 gram obat keras. Rabu, (24/4/2024).
Di antara tersangka yang ditangkap ada dua orang ibu rumah tangga yang kedapatan pengguna narkoba. Mereka mengaku menggunakan sabu untuk menenangkan suasana hati akibat masalah keluarga. Namun, mereka tidak ditemukan terlibat dalam pengedaran narkoba.
Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan Dhanang Jatmiko Budiawan, 35 tahun, warga Langensari, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, yang tertangkap membawa 197 butir ekstasi dan 6,52 gram sabu. Ia diduga bekerja sebagai kurir untuk tersangka bernama Mikey yang masih buron.
Dhanang dikabarkan mendapat gaji Rp 1 juta per transaksi untuk pengantaran 100 gram sabu. Ia mengaku baru tiga kali mengantarkan narkoba, namun majikannya, Mikey, belum dibayar atas pengakuannya.
“Pernah diupah Rp500 ribu (untuk ambil ektasi). Tugas ku hanya mengantarkan, tapi sampai saat ini belum pernah dibayar” beber tersangka.
Kompol Hankie memuji upaya unitnya dan mengatakan bahwa tindakan keras tersebut merupakan keberhasilan yang signifikan dalam perang melawan narkoba. Ia menghimbau masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dalam upaya mengurangi kejahatan terkait narkoba.
Kasus-kasus tersebut masih dalam penyelidikan, dan polisi berupaya untuk membawa lebih banyak tersangka ke pengadilan.