Polrestabes Semarang | AKBP Sigit Ari Wibowo Kasatpamobvit Polrestabes Semarang selaku mewakili Kapolrestabes Semarang menghadiri undangan Pemusnahan surat suara tidak lolos sortir di Gudang Logistik KPU Kota Semarang. Selasa (13/2/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melaksanakan pemusnahan 37.705 surat suara tidak layak dan sisa Pemilu 2024 yang disaksikan Bawaslu, Kepolisian, dan perwakilan Forkompinda Kota Semarang.

Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom menyatakan, proses pemusnahan dilakukan sesuai undang-undang yang mewajibkan seluruh kategori surat suara yang tidak layak atau sisa dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara.

Surat suara yang dimusnahkan meliputi lima kategori: Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Semarang. Sebanyak 2.494 surat suara Presiden, 7.056 surat suara DPR RI, 16.458 surat suara DPD RI, 4.872 surat suara DPRD Provinsi, dan 6.825 surat suara DPRD Kota Semarang dimusnahkan.

Ketua KPU Kota Semarang menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan setelah tahapan penataan, pengepakan, penyortiran, dan lainnya telah selesai dilakukan. Ia juga memastikan logistik Pemilu 2024 di Kota Semarang telah siap dan telah didistribusikan ke seluruh kecamatan di kota tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menyatakan pihaknya telah melakukan pengawasan ketat, dan proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan KPU. Dia menekankan pentingnya pemusnahan logistik dan peralatan yang diperlukan terkait penghitungan dan pengumpulan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu.