Kurang dari 24 jam Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira jam 00.01 Wib berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Berupa kendaraan Toyota Innova warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi B-2260-TIP. Resmob mengamankan pelaku DP, laki-laki, 28 tahun, Islam, karyawan Swasta di kos nya Jalan Sri Rejeki Dalam kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum. memaparkan “Pelaku mengamati parkiran hotel menaiki Honda Beat warna Merah-Putih dengan Nomor Polisi K-5253-AGB melihat beberapa Unit Mobil yang terparkir dan timbul niat untuk mengambil salah satu Mobil karena Pelaku tidak Bekerja dan tidak punya Uang. Selanjutnya Pelaku langsung putar balik dan memarkirkan Sepeda Motornya menuju ke Parkiran Mall Citraland, setelah memarkirkan sepeda motornya pelaku memesan Ojek Online dengan tujuan ke Hotel HA-KA”.
“Pelaku tertuju dengan Mobil Inova Nopol : B-2260-TIP dan menghafalkan plat nomornya, Setelah itu pelaku keluar dari Resto menuju ke petugas parkir valey yang tidak dikenal yang berada di depan loby hotel, kemudian didepan petugas valey pelaku berakting layaknya pemilik mobil dan meminjam kunci Mobil Inova Nopol : B-2260-TIP, karena tidak memiliki Karcis Parkir Valey pelaku beralasan Karcisnya ketinggalan di Kamar Hotel dan meyakinkan petugas parkir dengan mengatakan akan pergi ke ATM sebentar”, tambah Irwan.
“Pelaku menyembunyikan mobil di parkiran RSUD Tugu Kota Semarang lalu pelaku memesan Ojek Online dengan tujuan ke Mall Citraland untuk mengambil Motor Beat yang sebelumnya diparkirkan di parkiran Mall Citraland. Setelah itu Pelaku pulang ke Kos alamat Jl. Sri Rejeki Dalam II No. 28 Semarang Barat Kota Semarang” tutup Irwan.

Atas Perbuatannya DP dikenai Pasal 362 KUHP “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”