TENTANG RESKRIM

Reserse Kriminal (disingkat RESKRIM) adalah unsur pembantu Pimpinan di tingkat Polrestabes Semarang serta pelaksana tugas operasional sebagai salah satu pengemban fungsi penegakan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana di wilayah Kota Semarang yang mempunyai tugas pokok untuk membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan oleh PPNS, serta penyelenggaraan identifikasi dalam rangka penegakan hukum.