Polrestabes Semarang gelar press conference kasus tindak pencurian dengan tindak kekerasan yang viral medsos akhir pekan ini yang berlokasi di ruang PCC Mapolrestabes Semarang dipimpin oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar., S.H., S.I.K., M.Hum. (20/01/2023)
Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang bergerak cepat menindaklanjuti penanganan kasus pencuriaan dengan kekerasan emnggunakan Senpi rakitan yang terekam oleh CCTV warga Bulu Magersari III RT.04/RW.05 Kel. Pendrikan Kidul Kec. Semarang Tengah Kota Semarang pada tanggal 12 Januari 2022.pukul 09.30.
Berdasarkan data kepolisian tersangka ada residivis kasus pencurian yang kabur pada tahun 2008. Tersangka tertangkap saat melancarkan aksi kedua.

Peristiwa tersebut yang mengakibatkan Bp. Ibnu Umar 74 Th mendapat jahitan dibeberapa bagian dan tangan retak pada tangan kiri korban, akibat dari untuk menangkis aksi perbuatan tersangka yang melakukan ke kerasan untuk merampas Handphone korban.
Aksi tersangka sebenarnya sudah diketahui oleh bp. Ibnu Umar yang melihat gerak-gerik yang aneh dengan membawa menyerupai kunci T kemudian korban memfoto pelaku dengan Handphonenya, kemudian pelaku mengetahui kegitan korban sedang melakukan memfoto tindak-tanduk dari tersangka, lalu tersangka menghampiri dan memukul korban sebanyak 8 kali menggunkan gagang senpi kea rah kepala korban, dan korban berusah untuk melindungi kepalanya dengan kedua tangannya. Setelah itu tersangka mengambil Handphone korban.
Kapolrestabes memberikan Apresiasi kepada Bp. Ibnu Umar atas upayanya keberaniannya mengamankan lingkungannya dari tindak kejahatan, walaupun berakibat menjadi korban dari kejadian tersebut.
Kapolrestabes juga menegaskan akan melacak dari kasus tersebut akan dilakukan pengembangan atas kepemilikan senjata api rakitan model Revolver yang diperoleh tersangka untuk aksi tindak kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.
