Polrestabes Semarang – Mayat pria yang ditemukan di sungai depan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah ternyata korban kecelakaan. Pengendara mobil yang menabrak korban sudah diamankan Polrestabes Semarang.
Dari hasil identifikasi, korban diketahui bernama Hendro Margo Raharjo (60) warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Ia tertabrak mobil Yaris H 9476 LM warna abu-abu yang dikendarai inisial GP (28) warga Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi-saki dan rekaman CCTV di sekitar lokasi yaitu Jalan Sriwijaya diketahui ternyata korban tertabrak saat sedang joging. Kemudian korban terjatuh ke sungai.
“Dari CCTV juga diketahui peristiwa ini peristiwa kecelakaan. Korban jam 05.00 pagi sedang lari pagi lalu tertabrak oleh pelaku. Di kepala ada luka sobek kurang lebih 7 sentimeter di dua titik,” kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/8/2022).
“Pelaku (pengemudi mobil) GP, pengacara alamat Palebon,” imbuhnya.
Sementara itu GP mengaku saat melintas di lokasi tidak melihat korban. Selain masih gelap, ketika menabrak dia sedang menengok notifikasi gawainya di dashboard mobil.
“Jadi pada saat itu saya ngecek, ngelirik notifikasi di HP saya. Di lokasi saya merasa ada benturan,” ujar GP di kesempatan yang sama.
Namun ia membantah langsung kabur. Saat itu dia menghentikan mobilnya dan bertanya kepada pengendara motor di sana. GP juga menyebut sempat turun ke sungai, namun karena gelap dia tidak melihat korban.
“Saat saya mencari, ada orang naik motor yang lihat, lalu saya bilang ‘ayo Pak kalau lihat kita cari bareng’. Karena saya waktu kejadian tidak melihat itu orang apa bukan. Saya turun itu (ke sungai),” ujarnya.
Dia menyebut sempat mengecek kerusakan di mobilnya dan ditemukan penyok di dekat kaca bagian kiri. Karena tidak menemukan apa yang ditabraknya, dia melanjutkan perjalanan. Kemudian malam harinya dia didatangi polisi dan diberi informasi dirinya menabrak korban dan tewas.
“Saya tahunya dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Untuk diketahui, hari Kamis (11/8) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB, remaja yang sedang mencari cacing terkejut melihat mayat korban tertelungkup. Tim Inafis dan relawan yang datang langsung melakukan evakuasi.
GP kini terancam dijerat Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Baca artikel detikjateng, “Mayat Pria di Sungai Depan Perpus Jateng Ternyata Korban Kecelakaan” selengkapnya https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6231256/mayat-pria-di-sungai-depan-perpus-jateng-ternyata-korban-kecelakaan.