Polrestabes Semarang | Sebuah penangkapan signifikan dalam perang melawan peredaran narkoba, Satuan Narkoba Polrestabes Semarang berhasil mengungkap peredaran narkoba, yang berujung pada penangkapan seorang tersangka utama dan penyitaan sabu dalam jumlah besar.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar membuka jumpa pers di Aula Polrestabes Semarang didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol Hankie Fuariputra dan Kasi Humas Polrestabese Semarang Kompol Agung Setiyo Budi. Senin, (20/5/2024)

Operasi tangkap tangan yang dilakukan Satuan Narkoba Polrestabes Semarang Unit 1 pada Selasa, (14/5/2024) berujung pada penangkapan sdr. Robithoh, tersangka diduga memiliki sabu dalam jumlah besar.

“ Operasi berlangsung di traffic light Jerakah Jl. Siliwangi, Kel. Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, sekitar pukul 17.20 WIB.” Terang Kapolrestabes Semarang

Saat digledah sdr Robithoh, petugas menemukan tas selempang berwarna hitam berisi dua kotak snack bungkus Custas berwarna kuning, masing-masing kotak berisi dua klip plastik ukuran sedang berisi sabu. Total berat obat yang disita sebanyak 2 Kg.

Sebelumbnya, Robithoh mengaku bahwa barang tersebut dia ambil dari kebun di Kawasan Industri Candi (KIC), dan berencana membawanya ke Pekalongan untuk dijual eceran. Hal ini menunjukkan bahwa Robithoh jelas mempunyai niat untuk melakukan aktivitas ilegal.

Saat diinterogasi, Robithoh mengakui bahwa obat-obatan tersebut berasal dari mr. N dan diinstruksikan untuk mengambil bungkusan tersebut dan membaginya menjadi beberapa bungkusan yang lebih kecil untuk diangkut ke Pekalongan. Dia kemudian harus menunggu instruksi lebih lanjut dari Tuan N.

“Saya berangkat dari pekalongan menggunakan motor, rencana saya jual di pekalongan,” Tambah Robithoh

dalam pengakuannya, Robithoh dijanjikan mendapat upah sebesar 20 juta rupiah. Namun saat ditangkap, ia hanya menerima sebagian kecil dari jumlah tersebut, yakni 1 juta rupiah saja.

“ Saya dijanjikan 20Juta, namun sementara dikasi 1 juta untuk upah transpot “ Ujar Tersangka

Keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam operasi ini menjadi peringatan bagi para pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut, dan menunjukkan komitmen satuan tersebut dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba

Terang Kapolresatbes Semarang, perbuatan tersangka masuk Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Akibatnya, tersangka bisa terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Dalam kasus yang paling parah, hukuman mati atau penjara seumur hidup dapat dijatuhkan.