Semarang, 23 Juli 2025 – Unit Lalu Lintas Polsek Banyumanik kembali menggelar Operasi Patuh Candi 2025 di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas. Kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu, 23 Juli 2025 sejak pukul 09.00 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Operasi ini dilakukan berdasarkan landasan hukum UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Sprin Kapolrestabes Semarang Nomor: Sprin/1298/VII/OPS.1.3./2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Selama pelaksanaan kegiatan, petugas tidak hanya melakukan pengaturan lalu lintas, tetapi juga menegur secara simpatik pengguna jalan yang melakukan pelanggaran ringan. Sejumlah pengendara yang kedapatan tidak mengenakan helm, melawan arus, atau berhenti di atas zebra cross diberikan surat teguran tertulis sebagai bentuk edukasi.
“Kami mengedepankan langkah persuasif. Surat teguran kami berikan untuk mengingatkan, bukan semata-mata menindak. Kami ingin masyarakat memahami bahwa keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” ujar Akp. Imam Wahjudi.
Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso, S.H., M.H., menyatakan apresiasinya atas pelaksanaan operasi ini. “Giat ini adalah bentuk komitmen kami dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas. Kami berharap masyarakat semakin sadar dan disiplin di jalan raya,” tegasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat di wilayah hukum Polsek Banyumanik diharapkan semakin memahami pentingnya berlalu lintas secara tertib dan aman demi keselamatan bersama.